⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Bunga obligasi,dividen dari saham,dan dividen dari sertifikat saham yang
diperdagangkan melalui Pasar Modal yang dimiliki oleh Subyek Pajak dalam negri
yang jumlahnya tidak melebihi suatu jumlah tertentu tidak dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984.
(2)
Batas jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) ditetapkan
sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk masa
6 (enam) bulan.
(3)
Besarnya batas jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) akan
disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.