Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Bunga obligasi,dividen dari saham,dan dividen dari sertifikat saham yang diperdagangkan melalui Pasar Modal yang dimiliki oleh Subyek Pajak dalam negri yang jumlahnya tidak melebihi suatu jumlah tertentu tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. (2) Batas jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) ditetapkan sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk masa 6 (enam) bulan. (3) Besarnya batas jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) akan disesuaikan dengan suatu faktor penyesuaian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.