⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Perusahaan dan badan-badan yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-
undang Pajak Penghasilan 1984 antara lain yayasan, badan-badan usaha milik
Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, badan Pemerintah
Republik Indonesia, badan perwakilan negara asing, badan perwakilan organisasi
internasional dan badan atau organisasi lain dengan sifat dan dalam bentuk
apapun.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.