Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Apabila dalam suatu tahun pajak terjadi perubahan tahun pajak yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka atas bagian dari tahun pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru harus dilaporkan tersendiri dengan melampirkan Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba berkenaan dengan bagian dari tahun pajak tersebut. (2) Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.