⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Apabila dalam suatu tahun pajak terjadi perubahan tahun pajak yang telah
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka atas bagian dari
tahun pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru harus dilaporkan
tersendiri dengan melampirkan Neraca dan Perhitungan Rugi/Laba berkenaan dengan
bagian dari tahun pajak tersebut.
(2)
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.