⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan
terhutang pada akhir tahun pajak kurang dari 3/4 ( tiga per empat) dari
Pajak Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan besarnya angsuran PPh
Pasal 25, dapat mengajukan permintaan pengurangan besarnya angsuran kepada
Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Dalam pengajuan permintaan pengurangan angsuran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan penghitungan jumlah pajak
yang akan terhutang pada akhir tahun berdasarkan perkiraan penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan serta
besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terhutang menurut penghitungan
tersebut.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 1(satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat
permintaan pengurangan angsuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur
Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permintaan pengurangan
tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan angsuran sesuai
dengan perhitungannya.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.