⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pembayaran dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya oleh perusahaan penambangan
minyak dan gas bumi serta perusahaan penambangan lainnya sehubungan dengan
Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil yang masih berlaku, yang sudah ditandatangani
atau yang masih dalam proses perundingan pada saat mulai berlakunya Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984, diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya dan bagi pihak
yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.