⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Penghasilan kena pajak yang harus diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan
minyak dan gas bumi sehubungan dengan Kontrak Bantuan Teknik, Kontrak Risiko
Pinjaman, Kontrak Usaha Bersama dan Kontrak-kontrak lainnya yang serupa, yang
masih berlaku yang sudah ditandatangani atau yang masih dalam proses perundingan
pada saat mulai berlakunya Undang-undang Pajak Penghsilan 1984, dipersamakan
dengan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3)
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.