⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan pelaksanaan di bidang
pengenaan Pajak Penghasilan yang sudah ada tetap berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diganti dengan peraturan
pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.