(1)
Bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana diatur dalam pengertian badan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.