(1)
Pembeli atau Penerima Jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dalam hal:
pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak; dan
Pembeli atau Penerima Jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak.
(3)
Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembeli atau Penerima Jasa dengan melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang menggunakan surat setoran pajak.
(4)
Tanggung jawab secara renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal Pembeli atau Penerima Jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.