(1)
Dalam hal:
a.
terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut; dan
b.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disetorkan dan dilaporkan,
atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang salah dipungut hanya dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan, belum dibebankan sebagai biaya, dan belum dikapitalisasi dalam harga perolehan.
(2)
Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
importir;
b.
Pembeli;
c.
Penerima Jasa;
d.
pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; dan/atau
e.
pihak yang memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.