Dalam hal transaksi atas:
a.
impor Barang Kena Pajak;
b.
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
c.
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
d.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; dan/atau
e.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,
dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat.
BAB VI
TEMPAT PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.