Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “T” merupakan besarnya tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau formula tertentu dikalikan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “t” merupakan besarnya tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Harga Jual
= Rp10.000.000,00
Dasar pengenaan pajak
dalam contoh ini adalah
= Rp10.000.000,00
Ayat (4)
Contoh sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (3) maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu sebesar 11% x Rp 10.000.000,00 = Rpl. 100.000,00.
Atas penyerahan tersebut juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah misalnya dengan tarif 20% (dua puluh persen) maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang yaitu sebesar 20% x Rp 10.000.000,00 = Rp2.000.000,00.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.