Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Pada tanggal 1 September 2022, PT A membuat kontrak penyerahan Barang Kena Pajak. Apabila dalam kontrak atau perjanjian tertulis dinyatakan bahwa nilai kontrak sebesar Rpl31.000.000,00 (seratus tiga puluh satu juta rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif sebesar 11% (sebelas persen) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu sebagai berikut:
11%
Pajak Pertambahan Nilai
= _______________
x Rp131.000.000,00
= Rp11.000.000,00
(100%+11%)+20%
20%
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
= _______________
x Rp131.000.000,00
= Rp20.000.000,00
(100%+11%)+20%
Ayat (3)
Sebagaimana contoh dalam penjelasan ayat (2), apabila dalam kontrak atau perjanjian tertulis tidak dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah termasuk dalam nilai kontrak, besarnya dasar pengenaan pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp 131.000.000,00 (seratus tiga puluh satu juta rupiah) sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu sebagai berikut:
Dasar pengenaan pajak
= Rp 131.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai
(11% x Rp131.000.000,00)
= Rp 14.410.000,00
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(20% x Rp131.000.000,00)
= Rp 26.200.000,00
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.