Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “piutang” merupakan piutang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Contoh:
Pada bulan September 2022, PT A telah menjual Barang Kena Pajak dengan nilai Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada PT B dengan mekanisme penjualan kredit. Transaksi tersebut oleh PT A dicatat sebagai piutang sedangkan oleh PT B dicatat sebagai utang. Untuk kepentingan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai, PT A membuat Faktur Pajak dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rpl 1.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dan menyerahkan Faktur Pajak tersebut kepada PT B. Selanjutnya Faktur Pajak yang telah dibuat oleh PT A tersebut telah dilaporkan baik oleh PT A dan PT B dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2022.
Pada bulan Desember 2022, PT A mengeluarkan kebijakan untuk menghapus semua piutang dari PT B. Penghapusan piutang tersebut tidak berpengaruh terhadap pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan baik oleh PT A maupun PT B dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2022.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan kahar” atau
force majeure
merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial. Keadaan kahar atau
force majeure
tersebut harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.