PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Ayat (1)
Pembebasan Pajak Pertambahan WNilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya di Indonesia hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik, yaitu apabila kepada perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama. Negara asing yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler Indonesia di negara asing tersebut, maka kepada perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ayat (2)
Contoh kelaziman internasional antara lain sebagai berikut:
Suatu Badan Internasional melakukan kegiatan dalam suatu proyek di beberapa negara termasuk Indonesia. Jika disalah satu. negara tersebut Badan Internasional tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai maka atas Badan Internasional tersebut dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dengan dasar kelaziman internasional.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.