PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
DJP47 TAHUN 2020Peraturan Pemerintah · 14 Agu 2020 · diambil 6 Okt 2026buka
JDIHPP 47 TAHUN 2020Peraturan Pemerintah · 14 Agu 2019 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 17 Okt 2020 - s.d. Dicabut (diambil 6 Okt 2026)buka
Relasi dengan peraturan lain (2)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 12 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5425), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”