(1)
Yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan penghasilan, berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yong dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2)
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.