(1)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI.
(2)
Termasuk beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembentukan dana cadangan wajib.
(3)
Pembentukan dana cadangan wajib yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
sebesar cadangan wajib yang dibentuk tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
hanya diperbolehkan sampai dengan tahun pajak saat pertama kali, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi:
1.
cadangan wajib LPI mencapai 50% (lima puluh persen) dari modal LPI; atau
2.
pembagian dividen atau bagian laba kepada pemerintah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.