PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Yang dimaksud dengan "sewa guna usaha dengan hak opsi" merupakan sewa pembiayaan (
finance lease
) dalam bentuk pembiayaan untuk penyediaan barang untuk digunakan debitur yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembiayaan.
Angka 2
Yang dimaksud dengan "anjak piutang" adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembiayaan.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "usaha kartu kredit" adalah kegiatan pembiayaan oleh penerbit kartu atas pembelian dengan pembayaran secara angsuran yang dilakukan oleh debitur dengan menggunakan kartu kredit.
Angka 4
Yang dimaksud dengan "pembiayaan konsumen" adalah pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembiayaan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.