Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "asuransi kerugian" adalah asuransi umum dan asuransi umum syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Huruf b Yang dimaksud dengan "asuransi jiwa" adalah asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Huruf c Yang dimaksud dengan "reasuransi" adalah reasuransi dan reasuransi syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "distribusi produk asuransi" antara lain kegiatan layanan oleh perusahaan pembiayaan atau bank kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah untuk memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama kontrak asuransi atas objek pembiayaan. Huruf g Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.