Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "pendidikan anak usia dini" antara lain taman kanak-kanak, raudatul athfal , atau bentuk lain yang sederajat. Huruf b Yang dimaksud dengan "pendidikan dasar" antara lain sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat. Huruf c Yang dimaksud dengan "pendidikan menengah" antara lain sekolah menengah atas, madrasah aliyah , sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat. Huruf d Yang dimaksud dengan "pendidikan tinggi" antara lain akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pendidikan anak usia dini" antara lain kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.