PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU PEMANFAATAN JASA KENA PAJAK TERTENTU DARI LUAR DAERAH PABEAN
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pendidikan anak usia dini" antara lain taman kanak-kanak,
raudatul athfal
, atau bentuk lain yang sederajat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pendidikan dasar" antara lain sekolah dasar dan madrasah
ibtidaiyah
atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah
tsanawiyah
atau bentuk lain yang sederajat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pendidikan menengah" antara lain sekolah menengah atas, madrasah
aliyah
, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah
aliyah
kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pendidikan tinggi" antara lain akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pendidikan anak usia dini" antara lain kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.