Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak berdasarkan: hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17D ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama: 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan; atau 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.