(1)
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak berdasarkan:
hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17D ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama:
3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan; atau
1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.