(1)
Dalam hal keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi karena keadaan di luar kekuasaannya, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya menerbitkan kembali keputusan sebagai pengganti keputusan yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi.
(2)
Keputusan yang diterbitkan kembali oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan kembali keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Gugatan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.