Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 45

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dasar penagihan pajak berupa: Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau klaim pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (8) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal terdapat permintaan bantuan penagihan pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra. (2) Termasuk jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. (3) Dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.