(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(2)
Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a.
Wajib Pajak dalam negeri;
b.
Direktur Jenderal Pajak;
c.
pejabat berwenang negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau
d.
warga negara Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak terkait perlakuan diskriminatif di negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi,
sesuai dengan ketentuan dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(3)
Untuk menentukan dapat atau tidaknya dilaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meneliti terlebih dahulu permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, atau huruf d.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.