(1)
Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika Wajib Pajak mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran dimaksud langsung diperhitungkan untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu.
(2)
Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Pajak tanpa diberikan imbalan bunga.
(3)
Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bersama, berlaku Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
BAB X
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.