(1)
Dalam pelaksanaan Penyidikan, Menteri berwenang menerbitkan keputusan pencegahan.
(2)
Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keputusan pencegahan, perpanjangan masa pencegahan, dan pencabutan pencegahan.
(3)
Menteri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.