(1)
Dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara dan/atau jumlah pajak beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3).
(2)
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan:
penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara; dan
pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan/atau jumlah pajak beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan negara atau pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa.
(3)
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah menerima informasi kerugian pada pendapatan negara dan/atau jumlah pajak beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dari Direktur Jenderal Pajak.
(4)
Kerugian pada pendapatan negara dan/atau jumlah pajak beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(5)
Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, tersangka, atau terdakwa pada tahap Penyidikan sampai dengan persidangan belum memenuhi jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) , atas pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda.
(6)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan negara atau pidana denda dalam hal terdakwa terlebih dahulu:
mengajukan permohonan surat keterangan pembayaran kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
menyampaikan surat keterangan pembayaran yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada penuntut umum.
BAB XI
PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.