Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Contoh: PT Sukses telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 yang menyatakan: Penghasilan Netto Rp300.000.000,00 Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Rp200.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp100.000.000,00 Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 dilakukan Pemeriksaan dan pada tanggal 11 Oktober 2023 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal menjadi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tersebut, apabila terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 belum dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 sehingga penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2022 menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto Rp300.000.000,00 Rugi menurut Surat Ketetapan Pajak rahun Pajak 2021 Rp150.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp150.000.000,00 Demikian halnya apabila hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021 rugi fiskal untuk Surat Ketetapan Pajak misalnya menjadi sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Wajib Pajak juga membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dengan cara yang sama. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Contoh penghitungan jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut: a. apabila Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali pada tanggal 21 September 2022 maka pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2022. b. apabila Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2022 maka pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan harus dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2023. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Contoh 1: PT Makmur telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 yang menyatakan: Penghasilan Netto Rp300.000.000,00 Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Rp200.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp100.000.000,00 Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 dilakukan Pemeriksaan dan pada tanggal 12 Oktober 2023 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah). Dalam hal sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022, Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan Pemeriksaan memperhitungkan rugi fiskal tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2022. Demikian juga, apabila terhadap Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2022 sedang dalam proses penyelesaian keberatan, maka rugi fiskal Tahun Pajak 2021 langsung diperhitungkan dalam Surat Keputusan Keberatan. Ketentuan ini juga berlaku dalam hal Surat Ketetapan Pajak dalam proses penyelesaian pembetulan, pengurangan, atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak. Dalam hal Surat Keputusan Keberatan untuk tahun pajak 2022 sedang dalam proses banding di badan peradilan pajak, maka rugi fiskal Tahun Pajak 2021 disampaikan ke badan peradilan pajak untuk diperhitungkan dalam Putusan Banding. Contoh 2: PT Jaya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 yang menyatakan: Penghasilan Netto Rp300.000.000,00 Kompensasi kerugian berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Rp200.000.000,00 (-) Penghasilan Kena Pajak Rp100.000.000,00 Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 telah dilakukan Pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Atas surat ketetapan pajak tersebut telah diajukan upaya hukum dan telah diterbitkan putusan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan kompensasi kerugian dari Tahun Pajak 2021 tetap sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) karena sampai dengan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali terbit, atas Tahun Pajak 2021 belum terbit Surat Ketetapan Pajak. Setelah terbitnya putusan pengadilan terkait dengan Tahun Pajak 2022 tersebut, pada tahun 2025 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan bahwa rugi fiskal Tahun Pajak 2021 dari sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Perlakuan terhadap rugi fiskal berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2021 yang belum dikompensasikan sebesar Rp30.000.000,00 (Rp230.000.000,00-Rp200.000.000,00) dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2023 mengingat berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan rugi fiskal dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.