Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hubungan istimewa" adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Dokumen dan/atau informasi tambahan bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa antara lain dokumen penentuan harga transfer dan lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.