Ayat (1)
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan apabila temuan Pemeriksaan telah dibahas sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan.
Ayat (2)
Untuk memberikan pedoman dalam membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan, perlu ditegaskan bahwa pembatalan tersebut tidak membatalkan seluruh kegiatan Pemeriksaan yang pernah dilaksanakan. Oleh karena itu, agar Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan merupakan suatu produk hukum yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melanjutkan Pemeriksaan yang telah dibatalkan dengan melaksanakan prosedur Pemeriksaan yang belum dilakukan berupa:
a.
penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; dan/atau
b.
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Ayat (3)
Contoh:
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tanggal 1 April 2022. Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan. Pada tanggal 30 November 2022 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanpa adanya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang keputusannya terbit tanggal 10 Mei 2023. Berdasarkan surat keputusan tersebut Direktur Jenderal Pajak melanjutkan proses Pemeriksaan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilaksanakan. Jangka waktu melanjutkan proses Pemeriksaan dihitung dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikurangi 8 (delapan) bulan yaitu jangka waktu permohonan Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak sehingga jangka waktu penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.