Penghitungan jangka waktu 5 (lima) tahun dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
Contoh 1:
Tuan Adi menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2022 pada tanggal 28 Februari 2023 dengan status kurang bayar. Dengan demikian, dalam hal ditemukan data atau informasi yang menunjukkan bahwa atas Tahun Pajak tersebut terdapat kekurangan pembayaran pajak yang lebih besar daripada yang telah dibayarkan oleh Turan Adi, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar paling lambat tanggal 31 Desember 2027 (penghitungan 5 (lima) tahun dimulai sejak tanggal 1 Januari 2023).
Contoh 2:
PT HTU menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak Mei 2022 pada tanggal 5 Juni 2022. Dengan demikian, dalam hal ditemukan data atau informasi yang menunjukkan bahwa atas Masa Pajak tersebut terdapat kekurangan pembayaran pajak yang lebih besar daripada yang telah dibayarkan oleh PT HTU, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar paling lambat tanggal 31 Mei 2027 (penghitungan 5 (lima) tahun dimulai sejak tanggal 1 Juni 2022).
Contoh 3:
Tuan Roy yang merupakan Pengusaha Kena Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Oktober 2022 pada tanggal 17 November 2022. Dengan demikian, dalam hal ditemukan data atau informasi yang menunjukkan bahwa atas Masa Pajak tersebut terdapat kekurangan pembayaran pajak yang lebih besar daripada yang telah dibayarkan oleh Turan Roy, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar paling lambat tanggal 31 Oktober 2027 (penghitungan 5 (lima) tahun dimulai sejak tanggal 1 November 202).
Contoh penghitungan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
PT NS menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021. Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dilakukan Pemeriksaan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan, diketahui terdapat pajak terutang yang kurang dibayar sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan tanggal 10 Desember 2022.
Dalam hal ini, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dihitung sejak berakhirnya Tahun Pajak 2021, yaitu tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (12 bulan).
Tarif bunga yang digunakan adalah tarif bunga berdasarkan Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Penghitungan sanksi dimulai pada tanggal 1 Januari 2022, sehingga tarif bunga yang dipakai adalah tarif bunga yangberlaku pada periode Januari 2022. Sebagai contoh, apabila tarif bunga Pasal 13 ayat (2) periode Januari 2022 adalah 1,82%, maka penghitungan sanksi administratif Pasal 13 ayat (2) = Rp100.000.000 x 1,82% x 12 bulan = Rp21.840.000.
Contoh penerapan satu jenis sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
PT GM menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2021 dengan status lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Terhadap Surat Pemberitahuan Masa tersebut dilakukan Pemeriksaan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan, diketahui terdapat pajak terutang yang kurang dibayar oleh Wajib Pajak sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut.
Uraian
Menurut
Surat Pemberitahuan
Wajib Pajak
Menurut
Hasil Pemeriksaan
Pajak Keluaran
1.000.000.000
1.000.000.000
Pajak Masukan
1.010.000.000
900.000.000
Kurang Bayar atau (Lebih Bayar)
(10.000.000)
100.000.000
Dalam hal ini, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan penghitungan sebagai berikut:
Sanksi Pasal 13 ayat (2)
Rp100.000.000 x 1,82% x 12 bulan = Rp21.840.000
Sanksi Pasal 13 ayat (3)
Rp10.000.000 x 75% = Rp7.500.000
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal terdapat penerapan sanksi administratif berrrpa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diterapkan satu jenis sanksi administratif yang tertinggi nilai besaran sanksinya, sehingga jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah sebagai berikut:
Pokok pajak:
Pajak Pertambahan Nilai kurang dibayar
Rp100.000.000
Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan
Rp10.000.000
Sanksi administratif:
Sanksi Pasal 13 ayat (2)
Rp21.840.000
Total
Rp131.840.000
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.