Ayat (1)
Contoh 1:
PT CTR mendaftar untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tanggal3 Oktober 2021. Pada tahun 2022, DirekturJenderal Pajak memperoleh data yang menunjukkan bahwa PT CTR pada Tahun Pajak 2020 memiliki penghasilan kena pajak yang belum dibayar/disetor pajaknya. Berdasarkan data tersebut Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2020 sebelum PT CTR memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Contoh 2:
Tuan Cahyo mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dengan cara melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak pada tanggal 6 Januari 2025. Pada tahun 2026, Direktur Jenderal Pajak memperoleh data yang menunjukkan bahwa Tuan Cahyo pada Tahun Pajak 2023 memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang belum dibayar/disetor pajaknya. Berdasarkan data tersebut Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak danf atau Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2023 sebelum Tuan Cahyo memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ayat (2)
Contoh:
PT OKV dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 6 Januari 2019. Pada tanggal 28 Desember 2023, dilakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pada tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak memperoleh data yang menunjukkan bahwa pada Tahun Pajak 2022, PT OKV belum melakukan kewajiban pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Berdasarkan data tersebut DirekturJenderal Pajak dapat melakukan Pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2022.
Ayat (3)
Contoh penghitungan jangka waktu 5 (lima) tahun:
Contoh 1:
Atas hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari 2022, Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan Pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak paling lama tanggal 31 Januari 2027.
Contoh 2:
Atas hak dan kewajiban Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2021, Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan Pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak paling lama tanggal 31 Desember 2026.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.