Ayat (1)
Penyesuaian pengajuan keberatan dilakukan jika terdapat materi sengketa lain di luar kesepakatan dalam Persetujuan Bersama, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengajuan keberatan.
Yang dimaksud dengan "penyesuaian" adalah sengketa dikeluarkan dari pembahasan keberatan namun kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tetap diperhitungkan dalam Surat Keputusan Keberatan.
Pencabutan pengajuan keberatan dilakukan jika Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk keseluruhan materi sengketa yang diajukan keberatan dan Wajib Pajak belum menerima surat pemberitahuan untuk hadir.
Ayat (2)
Pencabutan perrnohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dilakukan jika Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk sebagian atau keseluruhan materi sengketa yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak.
Ayat (3)
Penyesuaian permohonan banding dilakukan jika terdapat materi sengketa lain di luar kesepakatan dalam Persetujuan Bersama, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap permohonan banding melalui penyampaian surat bantahan atau penjelasan tertulis kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Yang dimaksud dengan "penyesuaian" adalah sengketa dikeluarkan dari pembahasan banding namun kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tetap diperhitungkan dalam Putusan Banding.
Pencabutan permohonan banding dilakukan jika Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk keseluruhan materi sengketa yang diajukan banding.
Ayat (4)
Penyesuaian permohonan peninjauan kembali dilakukan jika terdapat materi sengketa lain di luar kesepakatan dalam Persetujuan Bersama, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap permohonan peninjauan kembali melalui penyampaian adendum permohonan peninjauan kembali kepada panitera yang menangani perkara tata usaha negara di Mahkamah Agung.
Yang dimaksud dengan "penyesuaian" adalah sengketa dikeluarkan dari pembahasan peninjauan kembali namun kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tetap diperhitungkan dalam Putusan Peninjauan Kembali.
Pencabutan permohonan peninjauan kembali dilakukan jika Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk keseluruhan materi sengketa yang diajukan peninjauan kembali.
Ayat (5)
Contoh:
PT DPI menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2022. Namun, PT DPI meyakini bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang perpajakan. PT DPI kemudian mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan pada waktu yang bersamaan, Direktur Jenderal Pajak menerima permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atas koreksi fiskal dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut. Jika kemudian Prosedur Persetujuan Bersama menghasilkan kesepakatan dalam Persetujuan Bersama, untuk dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bersama, PT DPI harus mencabut gugatan yang diajukan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.