Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "
red notice
" adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "aparat penegak hukum lain" antara lain aparat penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bantuan teknis" yaitu bantuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang antara lain berupa pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan identifikasi, dan/atau pemeriksaan psikologi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bantuan taktis" adalah bantuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang antara lain berupa bantuan tenaga Penyidik, pengamanan, dan/atau peralatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bantuan upaya paksa" adalah bantuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain berupa bantuan penangkapan, dan/atau penahanan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "bantuan konsultasi" adalah bantuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia yang antara lain berupa bantuan konsultasi Penyidikan, termasuk konsultasi dan gelar perkara dalam penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.