Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Contoh:
Wajib Pajak atau tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan "dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya" sehingga mengakibatkan Wajib Pajak atau tersangka menyampaikan "Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar. Terhadap tindak pidana di bidang perpajakan tersebut diterapkan sanksi Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Huruf b
Contoh:
Wajib Pajak atau tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan "dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut". Terhadap tindak pidana di bidang perpajakan tersebut diterapkan sanksi Pasal 39A huruf a Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan "dan" Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.