(1)
Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi tenaga kerja asing yang menduduki pos jabatan tertentu dan peneliti asing.
(2)
Warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja harus memenuhi persyaratan mengenai:
a.
penggunaan tenaga kerja asing yang dapat menduduki pos jabatan tertentu yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau
b.
peneliti asing yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
(3)
Kriteria keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memiliki keahlian di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau matematika, yang dibuktikan dengan:
1.
sertifikat keahlian yang diterbitkan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia atau pemerintah negara asal tenaga kerja asing;
2.
ijazah pendidikan; dan/atau
3.
pengalaman kerja paling singkat 5 (lima) tahun,
di bidang ilmu atau bidang kerja yang sesuai dengan bidang keahlian tersebut; dan
b.
memiliki kewajiban untuk melakukan alih pengetahuan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.