Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar; dan/atau
untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.