Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 36

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak: tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1); menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). (2) Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. (3) Penentuan Harga Transfer sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan: metode perbandingan harga antar pihak yang independen; metode harga penjualan kembali; metode biaya-plus; atau metode lainnya. (4) Metode lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d seperti: metode pembagian laba; metode laba bersih transaksional; metode perbandingan transaksi independen; metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud; atau metode dalam penilaian bisnis. (5) Penggunaan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. (6) Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.