Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:
penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
pertukaran informasi perpajakan;
bantuan penagihan pajak; dan
kerja sama perpajakan lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.