(1)
Ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak:
a.
dalam negeri dari Indonesia; dan/atau
b.
dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,
yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.