(1)
Dalam mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya, grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
(2)
Ketentuan mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IX
BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT, INFAK,
SEDEKAH, DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA
WAJIB YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.