Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “hubungan dengan usaha di antara pihak yang bersangkutan” merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima. Yang dimaksud dengan “hubungan dengan pekerjaan di antara pihak yang bersangkutan” merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima. Yang dimaksud dengan “hubungan dengan kepemilikan di antara pihak yang bersangkutan” merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima. Yang dimaksud dengan “hubungan dengan penguasaan di antara pihak yang bersangkutan” merupakan hubungan yang terjadi jika terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “badan sosial” termasuk lembaga kesejahteraan sosial yang berbadan hukum Indonesia. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.