Contoh:
Tuan X memiliki 90% (sembilan puluh persen) saham PT ABC yang berkedudukan di Indonesia. Pada tanggal 1 Februari 2022 PT ABC membagikan dividen sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Tuan X menerima dividen sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah).
Dividen sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diinvestasikan pada instrumen surat berharga negara oleh Tuan X di dalam wilayah Indonesia. Tuan X harus melakukan investasi tersebut di Indonesia paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2023 untuk dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dikecualikan dari objek pajak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan dividen yang menjadi objek pajak sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Jangka waktu investasi Tuan X paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak, yang dimulai sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.