Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “instansi yang membidanginya” antara lain kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan. Contoh sarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan antara lain peralatan kelas, peralatan olahraga, komputer, kendaraan sejenis untuk antar jemput mahasiswa, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan badan atau lembaga untuk Pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya. Contoh prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan antara lain pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “dana abadi” adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.