Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “instansi yang membidanginya” antara lain kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan.
Contoh sarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan antara lain peralatan kelas, peralatan olahraga, komputer, kendaraan sejenis untuk antar jemput mahasiswa, kendaraan yang dimiliki atau dipergunakan badan atau lembaga untuk Pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.
Contoh prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan antara lain pembangunan dan pengadaan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan termasuk, gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “dana abadi” adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.