Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “instansi yang membidanginya” antara lain kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
Yang dimaksud dengan “badan atau lembaga sosial” adalah badan atau lembaga kesejahteraan sosial yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:
1.
pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya;
2.
pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;
3.
pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang telantar, dan anak atau orang cacat;
4.
santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, tindak kekerasan, dan sejenisnya;
5.
pemberian beasiswa; dan/atau
6.
pelestarian lingkungan hidup.
Yang dimaksud dengan “badan atau lembaga keagamaan” adalah badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.