Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Yang dimaksud dengan “instansi yang membidanginya” antara lain kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan. Yang dimaksud dengan “badan atau lembaga sosial” adalah badan atau lembaga kesejahteraan sosial yang berbadan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan: 1. pemeliharaan kesehatan yang tidak dipungut biaya; 2. pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo; 3. pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak atau orang telantar, dan anak atau orang cacat; 4. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, kemiskinan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, tindak kekerasan, dan sejenisnya; 5. pemberian beasiswa; dan/atau 6. pelestarian lingkungan hidup. Yang dimaksud dengan “badan atau lembaga keagamaan” adalah badan yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.