Ayat (1)
Balap perahu bermotor dikenal dengan istilah
power boating.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dalam melaksanakan penugasan” adalah sarana, prasarana, dan fasilitas pengangkutan yang diberikan pemberi kerja kepada Pegawai dan keluarganya dalam rangka menjalankan tugas yang berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pemberi kerja.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.