Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Pihak lain atau badan yang dibentuk untuk melakukan maksud tertentu/khusus seperti pembelian saham atau aktiva perusahaan dikenal dengan istilah
special purpose company
.
Huruf d
Perusahaan antara yang dibentuk untuk maksud tertentu seperti melakukan pembelian, penjualan, atau pengalihan saham dikenal dengan istilah
conduit company
.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Pembandingan kinerja keuangan Wajib Pajak dengan Wajib Pajak lain dalam kegiatan usaha yang sejenis (
benchmarking
) dapat dilakukan dengan membandingkan harga atau tingkat laba tertentu pada tingkat entitas, divisi, atau transaksi.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya dikenal dengan
substance over form.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.