Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 36

PENYESUAIAN PENGATURAN DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Harga Transfer ( transfer pricing ) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan kurang dari semestinya atau pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya sehingga wajib memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Ayat (3) Huruf a Metode perbandingan harga antar pihak yang independen dikenal dengan istilah comparable uncontrolled price method . Huruf b Metode harga penjualan kembali dikenal dengan istilah resale price method . Huruf c Metode biaya-plus dikenal dengan istilah cost-plus method. Huruf d Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Metode pembagian laba dikenal dengan istilah profit split method . Huruf b Metode laba bersih transaksional dikenal dengan istilah transactional net margin method. Huruf c Metode perbandingan transaksi independen dikenal dengan istilah comparable uncontrolled transaction method. Huruf d Metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud dikenal dengan istilah tangible asset and intangible asset valuations . Huruf e Metode dalam penilaian bisnis dikenal dengan istilah business valuation . Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.