Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Harga Transfer (
transfer pricing
) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan kurang dari semestinya atau pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya sehingga wajib memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Ayat (3)
Huruf a
Metode perbandingan harga antar pihak yang independen dikenal dengan istilah
comparable uncontrolled price method
.
Huruf b
Metode harga penjualan kembali dikenal dengan istilah
resale price method
.
Huruf c
Metode biaya-plus dikenal dengan istilah
cost-plus method.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Metode pembagian laba dikenal dengan istilah
profit split method
.
Huruf b
Metode laba bersih transaksional dikenal dengan istilah
transactional net margin method.
Huruf c
Metode perbandingan transaksi independen dikenal dengan istilah
comparable uncontrolled transaction method.
Huruf d
Metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud dikenal dengan istilah
tangible asset and intangible asset valuations
.
Huruf e
Metode dalam penilaian bisnis dikenal dengan istilah
business valuation
.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.