Ayat (1)
Kesepakatan Harga Transfer dikenal dengan istilah
advance pricing agreement
.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pemberlakuan mundur dikenal dengan istilah
roll-back.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan” adalah surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan badan dan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan orang pribadi.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.